Kemenkum Sumsel Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Talang Jambe

Senin 24-08-2026,16:43 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Talang Jambe tersebut diikuti oleh Lurah Talang Jambe Wulandari, beserta jajaran, Ketua LBH Sejahtera Palembang, paralegal Posbankum Kelurahan Talang Jambe, serta Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Kelurahan Talang Jambe.

Lurah Talang Jambe, Wulandari, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat sehingga dapat mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan Kelurahan Talang Jambe.

Wulandari juga mendorong paralegal dan masyarakat untuk aktif menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepada narasumber.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12

BACA JUGA:25 Karya Dapat Pencatatan Hak Cipta Gratis, Kemenkum Babel dan BNI Lindungi Kreator Lokal


--

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai langkah yang tepat serta solusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Selvintrin, yang membahas Posbankum sekaligus tindak pidana terhadap ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 234 sampai dengan Pasal 277.

Dalam pemaparannya, Selvintrin menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, di antaranya penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi, memasuki rumah dan pekarangan orang lain, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, penyiaran atau penyebarluasan pemberitahuan bohong (hoaks), gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, hingga gangguan terhadap pemakaman jenazah.

Selain memahami bentuk-bentuk tindak pidana tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas pelanggarannya.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Pendampingan PEKPPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pantau dari Udara, Kapolres Ogan Ilir Perketat Deteksi Dini Karhutla di Sungai Rambutan dan Pegayut

Sanksi yang diatur dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Kategori :