• 10 gram: Rp26.895.000
• 25 gram: Rp67.112.000
• 50 gram: Rp134.145.000
• 100 gram: Rp268.212.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2026 Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta per Gram
• 250 gram: Rp670.265.000
• 500 gram: Rp1.340.320.000
• 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.680.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga jual, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026 Naik Rp18.000, Tembus Rp2,695 Juta per Gram
Tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.
Pajak atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.