Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 23 Agustus 2026 Tetap Rp2,74 Juta per Gram

Minggu 23-08-2026,11:54 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh yang berlaku yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa akan Bagikan 10.000-an Masker ke Warga Mulai Besok Pagi

BACA JUGA:Vietnam Bungkam Thailand 2-0 di Bangkok, Selangkah Lagi Juara ASEAN Hyundai Cup 2026 (AFF)

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.

Kategori :