• Emas Antam 50 gram: Rp125.030.000
• Emas Antam 100 gram: Rp250.061.000
Untuk emas Antam ukuran 250 gram hingga 1.000 gram, produk tersebut belum tersedia di Pegadaian pada perdagangan Jumat (14/8/2026).
Ketentuan Pajak Emas
Selain pergerakan harga, masyarakat yang melakukan transaksi emas juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan.
Ketentuan mengenai transaksi emas mengalami perubahan melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta aturan turunannya. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sebesar 0,25 persen dalam ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Bidik Predikat WBBM 2026, Kemenkum Babel Evaluasi Total Kesiapan Seluruh Pokja
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp29.000, Cek Daftar Lengkap Harga per Gram hingga 1 Kilogram
Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu, termasuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Karena itu, besaran pajak yang dikenakan dapat berbeda bergantung pada status pembeli dan jenis transaksi yang dilakukan.
Pergerakan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas sebagai instrumen investasi maupun yang ingin menjual kembali emas simpanannya.
Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari penyedia dan kondisi pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.