BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim Opsnal Polsek Banyuasin II membekuk tiga pelaku pencurian SITE SUM-SS-PKB-0839 senilai ratusan juta rupiah di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku yaitu Agung Maulana Arifian (32), warga Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang; Hairon (27) dan Hendra Gunawan (31). Keduanya warga Kota Pekanbaru.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kapolsek Banyuasin II Iptu Muhammad Ardhi Noer, SH., M. Si mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari laporan tim Monitoring Alarm (TOC) Site SUM-SS-PKB-0839 Desa Sungsang I, Rabu (29/7/2026) sore.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Usulkan Rp 80 Miliar, Buat Pembangunan Jalan
BACA JUGA:Begal Motor Trail Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel di Sungai Menang OKI
"Kalau ada alat sinyal pemancar telah hilang dicuri berupa satu Module UBBPg2, satu Module UBBPg3 beserta tiga Pcs SFP 10GB dan tiga Pcs SFP 25 GB yang berada di dalam Rak BTS XL," kata M Ardhie, Sabtu (1/8).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Banyuasin II melakukan penyelidikan lebih lanjut serta dengan bermodalkan bukti rekaman CCTV, hingga akhirnya ciri ciri pelaku diketahui.
Akhirnya didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku di Kota Palembang, dan tidak butuh lama tim opsnal Polsek Banyuasin II menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan di Palembang.
"Belum 1 x 24 jam sekali laporan kita terima, pelaku kita amankan," tegasnya.
Ikut diamankan juga barang bukti gembok merk Hardened yang rusak, video CCT, 12 SFP Merk Huawei, Hydraulick jack 16 ton, kunci L bintang, kunci HW-2802.
BACA JUGA:Wanita Ini Ngaku Kena Begal, Motor yang Dirampas Bandit Ternyata Punya Temannya
BACA JUGA:Asyik Nongkrong Malam Mingguan Mahasiswa Dihajar Kawanan Pria yang Menuduhnya ‘Begal’
"Pihak perusahaan sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 174 juta," jelasnya.
Salah satu pelaku sendiri merupakan mantan pegawai, sehingga mengetahui barang pemancar sinyal yang memiliki nilai jual tinggi tersebut.
Untuk alat pemancar sinyal yang digondol pelaku, sebagian telah dijual kepada penadah dengan harga murah."Tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP. (qda)