• 100 gram: Rp233.500.000
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga setiap hari. Selain memperhatikan harga jual, investor juga perlu mencermati harga buyback agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk bertransaksi dan memperoleh potensi keuntungan yang optimal.
BACA JUGA:Rekor Profesor Termuda Pecah Setelah 300 Tahun, Thomas Meraihnya di Usia 18 Tahun
Selain memantau harga, masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, tarif pajak sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tercantum pada pagi hari masih berpotensi mengalami perubahan mengikuti pembaruan resmi dari perusahaan.