• 50 gram: Rp 127.195.000
• 100 gram: Rp 254.312.000
BACA JUGA:10 Wakil Indonesia Berjuang di Babak 16 Besar Taipei Open 2026, Bagas Tantang Wakil Malaysia
BACA JUGA:JKN Wujud Gotong Royong Bangsa, Peserta Akui Layanan BPJS Kesehatan Lindungi Semua Kalangan
• 250 gram: Rp 635.515.000
• 500 gram: Rp 1.270.820.000
• 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.541.600.000
Selain memantau harga, masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
BACA JUGA:10 Wakil Indonesia Berjuang di Babak 16 Besar Taipei Open 2026, Bagas Tantang Wakil Malaysia
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Cek Harga Emas Antam Terbaru Jumat 24 Juli 2026
Untuk pembelian emas, tarif pajak sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tercantum pada pagi hari masih berpotensi mengalami perubahan mengikuti pembaruan resmi dari perusahaan.