Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan dari korban Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023.
"Laporan dari korban telah diterima, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.