Honda BeAT di Teras Rumah Disikat Pelaku Curanmor, Gembok Pagar Dirusak!

Selasa 28-07-2026,19:14 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Julheri

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan dari korban Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023.

"Laporan dari korban telah diterima, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kategori :