Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026, Stabil di Rp2.612.000 per Gram

Minggu 26-07-2026,11:27 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu (26/7/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.612.000.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tetap berada di Rp2.352.000 per gram.

Emas Antam dipasarkan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juli 2026 Naik Rp7.000, Cek Harga Terbaru per Gram dan Buyback

BACA JUGA:Bandar Sabu 60 Tahun Ditangkap di OKU Timur, Polisi Sita 32 Paket Narkoba dan Kejar Pemasok

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam pada Minggu 26 Juli 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.356.000
  • 1 gram: Rp2.612.000
  • 2 gram: Rp5.164.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam 23 Juli 2026 Naik Rp 5.000 Hari Ini, Buyback Lebih Tinggi

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Penyelenggaraan Lomba Balita Indonesia 2026, Upaya Wujudkan Generasi Emas

  • 3 gram: Rp7.721.000
  • 5 gram: Rp12.835.000
  • 10 gram: Rp25.615.000
  • 25 gram: Rp63.912.000
  • 50 gram: Rp127.745.000
  • 100 gram: Rp255.412.000
  • 250 gram: Rp638.265.000
  • 500 gram: Rp1.276.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.552.600.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam 23 Juli 2026 Naik Rp 5.000 Hari Ini, Buyback Lebih Tinggi

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu: Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kilogram Lengkap

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenai pajak.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Sementara itu, transaksi buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :