SUMEKS.CO,- Persidangan dugaan korupsi proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang, kembali menghadirkan fakta-fakta baru.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah keterangan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Kota Palembang, Deven Hanyaken, yang hadir sebagai saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kamis 23 Juli 2026 kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, Deven dicecar berbagai pertanyaan terkait dugaan pembagian fee proyek dari pencairan anggaran tahap kedua senilai sekitar Rp1,18 miliar.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci, keterangan Deven justru dinilai berubah-ubah dan terkesan menghindari substansi mengenai siapa saja pihak yang menerima pembagian fee proyek tersebut
BACA JUGA:Nah Loh! Hartono Eks KPA Disebut Terima Jatah Proyek Disperkimtan Kota Palembang Rp250 Juta
BACA JUGA:Soal 'Jatah' Proyek 51 Persen, Kejari Siap Hadirkan Pejabat Disperkimtan Palembang ke Persidangan
Beberapa kali, ia melempar penjelasan mengenai rincian pembagian uang kepada terdakwa Muhammad Faizal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di hadapan majelis hakim, Deven mengakui telah menyerahkan uang lebih dari Rp440 juta kepada terdakwa Agus Rizal yang saat itu menjabat Kepala Disperkimtan Kota Palembang.
JPU Kejari Palembang hadirkan para saksi sidang korupsi proyek Disperkimtan menjerat terdakwa Agus Rizal Cs--Fdl
"Uang itu saya serahkan kepada Pak Agus Rizal di ruang Kadis, sekitar Rp440 juta," ujar Deven di persidangan.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai besaran pasti nominal maupun mekanisme pembagian fee proyek tersebut, saksi mulai memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten.
Bahkan, ia sempat mengoreksi sendiri keterangannya dengan menyebut nominal yang diterima Agus Rizal sebenarnya lebih dari Rp440 juta.
Sementara mengenai sisa uang dari fee proyek itu, Deven menyatakan seluruh rinciannya berada di tangan terdakwa Muhammad Faizal Rahman selaku PPK.
BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi 99 Proyek Fiktif Disperkimtan Kota Palembang Segera Jalani Sidang