Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 306 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Miliki 1,24 Gram Sabu, Seorang Pria di Tunas Aur Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir memastikan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan kepemilikan senpi ilegal.
"Komitmen kami jelas, berantas sampai ke akar-akarnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Ogan Ilir," tutup Mansyur.