JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada akhir pekan lalu. Istana menegaskan pengunduran diri Jampidsus tidak memerlukan Keppres.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jampidsus baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung. Menurut dia, Keppres diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ucap Prasetyo dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA:Luar Biasa! 4 Atlet Polda Sumsel Sabet Emas di Kapolri Cup 7, Total Raih 13 Medali
Usulan pengangkatan Jampidsus baru dari Jaksa Agung itu untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, Prasetyo mengatakan proses tersebut tidak memerlukan Keppres karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ucapnya.
Prasetyo menyebut mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku untuk penetapan pejabat baru yang akan menduduki jabatan Jampidsus.
BACA JUGA:Luar Biasa, Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri Temukan 74 kg Emas-Uang Rp60 Miliar
"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.