JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini Selasa (30/6/2026). Nadiem tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikcom, Selasa.
Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Status Tahanan Nadiem Makarim Berubah Jadi Tahanan Rumah, ini Aturannya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan
Tuntutan Nadiem
Pada sidang sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan oleh JPU. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dri)