Terparahnya lagi sapi pernah masuk kantor halaman kantor Camat dan halaman Polsek Pedamaran.
"Di jalan-jalan selain menggangu aktivitas warga berlalu lintas juga banyak terdapat kotorannya di jalan. Jelas sangat tidak enak dipandang mata," ungkap.
Maka oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mengingatkan kembali warga untuk menjaga hewan ternak mereka dengan tidak diliarkan. Tetapi dikandangkan agar tidak menggangu aktivitas warga.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Listrik Kini Menyala di Dusun Sungai Aur Pedamaran IV OKI
Masih kata Mantinton, pihaknya juga tidak ingin kejadian serupa adanya warga yang sedang berkendara ditabrak sapi. Serta menyebabkan fatal hingga luka-luka.
Mantinton berharap, dengan apa yang telah disosialisasikan masyarakat menjadi paham dan tidak lagi meliarkan hewan ternaknya.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi sepeda motor alami luka-luka cukup serius usai ditabrak oleh hewan ternak sapi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Rupanya, di wilayah Kecamatan Pedamaran tersebut, memang cukup banyak hewan ternak sapi yang berkeliaran dijalan umum, permukiman dan lainnya. Sehingga akhirnya menabrak pengemudi sepeda motor saat berkendara di jalan umum Desa.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Pedamaran Timur Masyarakat Usulkan Pembangunan Jalan Poros Antar Desa
BACA JUGA:3 Pemuda Ogan Ilir Tertangkap Anggota Polsek Pedamaran Timur Patroli Bawa Sajam
Peristiwa itu terjadi, Jumat 19 Juni 2026 siang, luka-luka serius yang dialami oleh seorang perempuan termasuk patah gigi. Membuat korban meminta pemerintah menertibkan hewan ternak sapi agar tidak terjadi hal serupa seperti dirinya.
Kekesalan korban yang mengalami luka-luka akibat ditabrak sapi tersebut, dilupakan di akun media sosial (Medsos) Facebook. Yakni akun Dhinis'shov.
Dalam unggahan di medsos itu, korban juga memperlihatkan kondisi luka-luka yang dialaminya. Korban mengalami luka robekan pada bagian dahi, bibir lebam, gigi patah, serta cedera pada kaki.
Sementara itu, Kapolsek Pedamaran, AKP Ilham Parlindungan SH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Minggu 21 Juni 2026, membenarkan adanya peristiwa pengemudi sepeda motor ditabrak sapi.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding