Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bangka tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (22 JUni 2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Balai Pengayoman ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel serta unsur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka, termasuk Wakil Ketua Bapemperda Deni Martadiasnyah, anggota Bapemperda, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan bahwa proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak saling tumpang tindih, serta sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Babel Ketok Dua Perda Baru, Kemenkum Babel Tekankan Harmonisasi Regulasi
BACA JUGA:77 Merek Koperasi Merah Putih Sudah Diajukan, Kemenkum Babel Genjot Pendampingan
“Setiap Ranperda harus memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mengatur penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima agar lebih tertib dan terarah sebagai bagian dari sektor usaha mikro di Kabupaten Bangka.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bangka, Deni Martadiasnyah, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penting dalam memastikan Ranperda tersusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.