DPRD Babel Ketok Dua Perda Baru, Kemenkum Babel Tekankan Harmonisasi Regulasi

Selasa 23-06-2026,16:03 WIB
Reporter : M Fitri
Editor : Mia

Judul: Dua Ranperda Strategis Disahkan DPRD Babel Jadi Perda, Kemenkum Babel Tekankan Harmonisasi Regulasi

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22 Juni 2026), menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan daerah, termasuk perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Hadir pula Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Babel, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, membahas tiga agenda utama, yakni pengambilan keputusan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam keputusan rapat, DPRD Babel menyetujui Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA:77 Merek Koperasi Merah Putih Sudah Diajukan, Kemenkum Babel Genjot Pendampingan

BACA JUGA:Bangka Barat Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual, Kemenkum Babel Perkuat Ekosistem Inovasi

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan disertai catatan dan rekomendasi, terutama terkait penguatan kewenangan gubernur dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Selain itu, Ranperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga disetujui. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ranperda tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit belum ditetapkan, karena DPRD Babel membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam sebelum pengesahan.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Babel, Ismail, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap kualitas pembentukan produk hukum daerah.

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya kualitas substansi dalam setiap regulasi daerah. Ia menyebut, penyusunan perda harus memperhatikan aspek kewenangan, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi agar benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

Kategori :