"Pelaku YTU bertemu korban di sate Senen, Betung untuk berbuka puasa,"ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Kecamatan SP Padang OKI Tewas Disambar Petir Saat Menanam Padi, Istri Selamat
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan Lewat Policy Talk Nasional
Setelah itu korban mengantarkan tersangka YTU pulang. Di saat itu, pelaku YTU langsung menghubungi pelaku OR kalau korban akan melintasi jalan poros kebun sawit.
"Pelaku Or langsung menunggu korban sampai di lokasi kejadian, dan membacok korban dengan senjata tajam,"katanya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah: tangan kanan dan kiri hampir putus, tumit kaki kiri terkena bacokan, luka di dagu, hidung, serta mata sebelah kanan hingga meninggal dunia di rumah sakit Palembang.
Setelah melukai korban, OR kemudian membawa sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax warna hitam, untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi begal.
"Pelaku OR sengaja membawa motor korban agar polisi dan keluarga mengira motifnya adalah perampasan sepeda motor. Padahal, tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,"tegasnya
Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdi (24) warga Komplek Sentral Perkebunan PTPN 4 Regional 7 Kebun Betung Krawo ditemukan terkapar dengan dipenuhi luka, Selasa (17/3) pukul 22.30 WIB.
korban Ferdi pertama kali ditemukan oleh Mulyono warga saat hendak kerumah pada Selasa (17/3) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam perjalanan itu, Mulyono mendapati korban Ferdi dengan penuh luka di simpang 4 Perbatasan Afdeling 2 dan Afdeling 3 PTPN 4 Regional 7 Betung Krawo.
Kemudian Mulyono melaporkan hal itu ke pos keamanan PTPN, selanjutnya melakukan pertolonganterhadap korban dengan menggunakan mobil patroli PTPN ke RSUD Banyuasin dan dirujuk ke Rs Palembang.(qda)