Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026: Ketentuan, Formasi, dan Cara Daftar

Selasa 09-06-2026,15:23 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

• Sehat jasmani dan rohani.

• Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

• Memiliki IPK minimal 3,10 untuk lulusan D3, D4, maupun S1.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja secara bergantian (shift).

BACA JUGA:Bupati OKI Suarakan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI

BACA JUGA:Walikota Palembang Jamin Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Diatur di Bawah 30%

Pilihan Wilayah Penempatan

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu wilayah penempatan.

Wilayah I

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Puji Edson, Tetap Alokasikan TPP PPPK Ditengah Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Puji Edson, Tetap Alokasikan TPP PPPK Ditengah Efisiensi Anggaran

Wilayah II

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Wilayah III

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Kategori :