SUMEKS.CO - Jakarta- Sebanyak 25 media di Sumatera Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg, sejak 18 Desember 2025.
Gugatan perdata yang ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.
Gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu.
Keberatan dengan isi berita tersebut Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduhkan pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.
BACA JUGA:Sengketa Pers Dinilai Prematur, Gugatan Arimansyah Terhadap Media Wajib Ditolak
BACA JUGA:AJI Palembang Diskusikan Mekanisme Sengketa Pers, Singgung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel
Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.
Namun tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Media yang digugat yakni PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Berdasarkan fakta di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:
BACA JUGA:Gugatan PMH terhadap Media di Palembang Disorot, Substansi Gugatan Dinilai Tak Tepat Sasaran
Pertama, publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers.
Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum;
Kedua, setiap sengketa pemberitaan haruslah tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers.