BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Hadiri FGD di Polres
BACA JUGA:Gerindra Sidang Kadernya yang Merokok Sambil Main Gim di Rapat DPRD Jember
Jalan Provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih. Lebar jalan minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter. Dan, menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Panjang jalan provinsi di Sumsel: ± 1.779 Km," katanya.
Contoh ruas Jalan Provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI: Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp. Semambang: Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua; Sp. Tambang Rambang–Bts. OKU: Sp. Penyandingan–Sp. Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura. Termasuk beberapa jalan di dalam Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.
Sementara jalan kabupaten/kota adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota masing-masing. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter s/d 5 meter (meski di beberapa kota besar sudah dilebarkan menjadi 7 hingga 14 meter). Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Bakal Panggil Kadin Pertanian, Terkait Program Cetak Sawah yang Terancam Gagal
BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa dan OKP di DPRD OKI, Polres OKI Kawal hingga Kondusif
"Panjang di Sumsel: ± 19.000 Km. Angka ini mencakup Jalan Kabupaten/Kota sepanjang 14.638 Km dan Jalan Desa sepanjang 4.362 Km (tersebar di 3.278 desa dengan rata-rata panjang 1,3 Km per desa),"dan panjang jalan di Sumatra Selatan 19000 km angka ini mencakup jalan kabupaten kota sepanjang 14.362 km tersebar 3.278 km desa dengan rata rata panjang 1.3 km perdesa kata Chairul s matdiah angg DPRD provinsi sumsel
Terakhir adalah Jalan Eks Transmigrasi sepanjang ± 4.000 Km. Sebagian besar berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, namun sebagian lagi masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi. Kondisi ini sering kali menjadi beban bagi APBD Kabupaten karena statusnya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Di akhir penjelasannya, Chairul S Matdiah berharap breakdown data ini bisa membuka mata masyarakat mengenai sistem birokrasi pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemahaman ini penting agar iklim demokrasi dan penyampaian pendapat di Sumatera Selatan berjalan secara sehat dan konstruktif.
BACA JUGA:Mahasiswa OKI Datangi Kantor DPRD Sampaikan Tuntutan, Perusahaan Prioritaskan Tenaga Lokal
BACA JUGA:KPK Respons Uraian Hakim Soal Peran Pj Bupati dan Bupati OKU di Kasus Pokir DPRD
"Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi wewenangnya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggarannya agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan," tukasnya. (ril/dri)