Keduanya sempat dipisahkan dan diminta pulang ke rumah masing-masing agar situasi mereda. Namun rupanya dendam Ismail belum padam.
Malam harinya, terdakwa kembali mencari keberadaan Bambang sambil membawa dua senjata tajam sekaligus, yakni katana dan pisau.
Saat itu korban diketahui sedang asyik bermain gaple bersama rekan-rekannya.
Tanpa banyak bicara, Ismail langsung mendatangi lokasi dan mengayunkan katana ke arah tubuh korban.
Serangan mendadak itu sontak membuat suasana panik. Bambang berusaha menangkis sabetan senjata tajam tersebut menggunakan tangannya hingga mengalami luka robek serius di bagian lengan kanan.
Tak berhenti di situ, keduanya kembali terlibat perkelahian sengit. Dalam pergulatan tersebut, saksi Jhon Kenedy berhasil merebut katana dari tangan terdakwa.
Namun Ismail yang masih kalap kembali mencoba menyerang dengan mencabut pisau dari pinggangnya saat menindih tubuh korban.
Beruntung, aksi brutal itu kembali berhasil digagalkan setelah saksi Ali Mokhtar dengan sigap merebut pisau dari tangan terdakwa.
Ketegangan malam itu semakin mencekam ketika tiba-tiba sorot lampu mobil mengarah ke lokasi kejadian. Dalam kepanikan, saksi Jhon Kenedy spontan berteriak, “Ado polisi… ado polisi!”
Teriakan tersebut, membuat Ismail langsung menghentikan aksinya dan menjauh dari korban sebelum akhirnya melarikan diri pulang ke rumahnya.
Sementara Bambang yang mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam langsung dievakuasi warga menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius yang dikategorikan sebagai penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menjerat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.