Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Penahanan

Selasa 19-05-2026,13:20 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PANGKAL PINANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan vonis bersalah kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dalam kasus penipuan tagihan hotel.

Orang nomor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu divonis pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan untuk ditahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana sekaligus Wagub Babel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.

BACA JUGA:Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo QRIS di Merchant Favorit Palembang

BACA JUGA:Kemenkum Babel Bahas Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Bangka Tengah

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani merespons putusan sidang tersebut. Kata dia, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas, Senin.

Dalam fakta persidangan, ia juga menyoroti Pasal 492. Diketahui, Pasal 492 dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Polda Babel Siap Kawal Kunjungan Kerja Menteri Hukum RI di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Renstra Pangkalpinang 2025–2029

"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," ujarnya.

"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi padangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," imbuhnya.

Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel Kamis (25/9), terkait kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia menjabat anggota DPRD Babel 2023-2024.

Kategori :