Oknum Polisi Terlibat di Kampung Narkoba Samarinda, ini Perannya

Senin 18-05-2026,16:45 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Penggerebekan terhadap Kampung Narkoba Samarinda yang terletak di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengungkap keterlibatan aparat. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ada keterlibatan oknum polisi di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda. Oknum polisi Bripka DW disebut sebagai 'sniper' atau pengawas kampung narkoba.

"Bripka Dedy Wiratama ini adalah 'sniper' atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Eko Hadi menambahkan bahwa Bripka DW saat ini dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polsi. DW juga dalam proses pemecatan.

BACA JUGA:Kampung Narkoba Samarinda Sensitif dengan Orang Luar, Bandar Tempatkan

BACA JUGA:Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu

"Yang bersangkutan dalam proses pemecatan terkait pelanggaran lain, yaitu terkait dengan yang bersangkutan dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali, ditambah kasus baru ini," jelasnya.

Setelah pemeriksaan kode etik selesai, Bripka DW akan dihadapkan pada proses pidana terkait keterlibatannya di Kampung Narkoba tersebut.

"Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kaltim, pada Kamis (14/5) lalu. Dalam operasi ini, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap 11 orang tersangka, termasuk bandarnya yang bernama Fernandes alias Nando.

BACA JUGA:Digerebek Polisi Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba di Muba Divonis 11 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi, Pelaku Manfaatkan Parkiran Masjid Alfalah

Eko Hadi menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, tak terkecuali jika menyangkut oknum di kepolisian.

"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi," tegasnya. (dri)

Kategori :