Pemkab Muratara dan Kemenkum Sumsel Bahas Penyempurnaan Raperbup

Jumat 08-05-2026,18:32 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Mia

Palembang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Sabtu (7 Mei 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Elvandary dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muratara Efendi.

Enam Raperbup yang dibahas mencakup pedoman pelaksanaan inovasi daerah, standar operasional prosedur hibah dan bantuan sosial, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, perubahan RKPD Tahun 2026, rencana kerja perangkat daerah Tahun 2027, serta tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan Melalui Evaluasi SPAK-SPKP 2026

BACA JUGA:Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dengan Pemda dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan masing-masing rancangan regulasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap substansi, rumusan, hingga teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, terutama terkait teknik penyusunan naskah yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Muratara menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan dan melakukan perbaikan terhadap draft Raperbup sesuai hasil pembahasan harmonisasi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar produk hukum yang dibentuk mampu mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Maju.

Sementara itu, Kadiv P3H Nur’Ainun menegaskan Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

Rapat harmonisasi ditutup dengan paraf draft rancangan peraturan serta penyerahan berita acara harmonisasi oleh masing-masing pihak.

Kategori :