• 3 gram – Harga Jual: Rp8.689.000 Buyback: Rp7.932.000
• 5 gram – Harga Jual: Rp14.446.000 Buyback: Rp13.221.000
BACA JUGA:No Debat! Bagus Mana Samsung S25 Edge vs Samsung S25 FE: Simak Jawabannya Gampang Banget
BACA JUGA:Harga Emas Antam 4 Mei 2026, Sentuh Rp 2,795 Juta per Gram
• 10 gram – Harga Jual: Rp28.834.000 Buyback: Rp26.442.000
• 25 gram – Harga Jual: Rp71.955.000 Buyback: Rp65.782.000
• 50 gram – Harga Jual: Rp143.827.000 Buyback: Rp131.564.000
• 100 gram – Harga Jual: Rp287.573.000 Buyback: Rp263.129.000
BACA JUGA:No Debat! Bagus Mana Samsung S25 Edge vs Samsung S25 FE: Simak Jawabannya Gampang Banget
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Terjun Hingga Rp 35.000, Cek Rinciannya 5 Mei 2026
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan beban pajak.
Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Sementara itu, konsumen yang tidak melampirkan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.
Sebagai bentuk kepatuhan administrasi, setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai berkas pendukung resmi untuk pelaporan pajak tahunan bagi para pemilik aset logam mulia.
Untuk mekanisme buyback atau penjualan kembali ke PT Antam Tbk, potongan pajak hanya berlaku bagi transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya.
BACA JUGA:Ini Cerita Penumpang Bus ALS Selamat dari Kecelakaan Maut
BACA JUGA:Logam Mulia Antam Menguat, Berikut Daftar Harga Emas Terbaru 6 Mei 2026