Secara keseluruhan, terdapat sembilan (9) mata acara yang diputuskan dalam RUPST Tahun Buku 2025 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, meliputi:
BACA JUGA:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
BACA JUGA: Libur Lebaran, BSI Operasikan 162 Cabang dan Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
BACA JUGA:Digelar Di Palembang, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah hingga Rp 4 Juta
BACA JUGA:Digelar di 9 Kota Besar, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah hingga Rp 4 Juta
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026-2030, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
BACA JUGA:BRI Konsisten Dukung Program Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 T hingga Februari 2026
BACA JUGA:Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Maret 2026 Terbaru untuk Beli Pertalite
9. Penegasan Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dengan Anggaran Dasar Perseroan.