Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Korupsi
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Ini bentuk komitmen kami mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas pemerasan,” tegasnya.
Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 12 huruf e Polda Sumsel Minta ASN Berani Melapor
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan penindakan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi.
Ia juga mengimbau masyarakat dan seluruh ASN agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pungli maupun pemerasan oleh oknum pejabat.
Penindakan ini dinilai menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.