JAKARTA, SUMEKS.CO - Upaya hukum hakim Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta untuk lolos dari jerat hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gagal.
Hakim Pengadilan Negeri Jaksel tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan proses penyidikan terus berlanjut.
"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Budi menyebut proses penyidikan KPK sah secara hukum. Putusan praperadilan itu, katanya, menjadi validasi atas kerja penyidikan di KPK.
BACA JUGA:Ahli Pidana Tegaskan Unsur Gratifikasi Tak Terpenuhi, Tim Hukum Robi Vitergo Nilai Dakwaan KPK Lemah
"KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan tetap sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (20/4).
Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," imbuh hakim.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gandeng DJKN dan KPKNL, Bahas Optimalisasi Aset dan Likuidasi
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai dengan pengejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;