Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Dengan harga yang masih stabil hari ini, emas Antam tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik, terutama bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah dinamika kondisi ekonomi.