Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Truk 10 Ton BBM Oplosan di Jalur Tj Api-Api

Senin 20-04-2026,16:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dengan terdakwa Dery Sutani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam agenda persidangan terbaru, majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi polisi membeberkan secara rinci kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel, tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran BBM oplosan yang diduga dikirim dari wilayah Tanjung Api-Api menuju Bangka.

BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolres Ogan Ilir Minta Intelijen dan Reskrim Tingkatkan Pengawasan

BACA JUGA:Pasca Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi, Polsek Pemulutan Ogan Ilir Intensifkan Patroli di SPBU

Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebut adanya aktivitas distribusi minyak ilegal dari wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Minyak tersebut diketahui merupakan hasil olahan tradisional dari sumur ilegal milik masyarakat setempat.

 

“Berdasarkan perintah pimpinan, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai membawa BBM oplosan menuju pelabuhan,” ungkap salah satu saksi polisi di persidangan.

Saat dilakukan penyergapan di Jalan Raya Palembang–Tanjung Api-Api, tepatnya di kawasan Desa Muara Sungsang, petugas menghentikan sebuah truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa.

Namun, situasi di lapangan sempat menegangkan karena diduga informasi operasi telah bocor.

Hal ini terlihat dari adanya sepeda motor yang mengikuti truk tersebut dan mencoba berbalik arah saat petugas mendekat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan truk tersebut membawa sekitar 10.000 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam tangki modifikasi berbentuk petak. 

Selain itu, kendaraan yang digunakan juga memakai pelat nomor tidak resmi atau pelat bodong, sementara pelat asli kendaraan masih berwarna putih.

Kategori :