SUMEKS.CO - Pemerintah menghadirkan sistem pelaporan pajak UMKM berbasis digital dengan tarif final 0,5 persen.
Dan di tahun ini, laporan pajak UMKM 2026 kini lebih mudah melalui sistem Coretax dengan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto per bulan.
Pelaku usaha cukup mencatat omzet, membuat kode billing (411128-420), membayar melalui bank/pos, dan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax di situs pajak.go.id.
Langkah pelaporam pajak UMKM dari Pemerintah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memberi kenyamanan bagi jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Harga Emas Antam 11 April 2026, Naik Rp3.000 dan Pajak Tetap Berlaku
Berikut panduan terbaru bayar pajak UMKM tahun 2026 untuk memastikan proses lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.
Langkah Mudah Lapor Pajak UMKM 2026 (Coretax)
1. Aktivasi & Login Coretax: Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
2. Hitung Omzet: Rekap peredaran bruto (omzet) per bulan.
BACA JUGA:Berikut Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di Coretax?
BACA JUGA:Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Terbaru
3. Buat Kode Billing: Pilih menu "Pembayaran" > "Layanan Mandiri" > Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420.
4. Bayar Pajak: Bayar PPh 0,5% sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
5. Lapor SPT Tahunan: Di Coretax, data pembayaran akan prepopulated (otomatis terisi) ke dalam SPT Tahunan, lalu klik "Kirim".