Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas berada di rentang Rp 2.831.000-2.900.000 per gram.
Sedangkan dalam sebulan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.807.000-3.087.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cicil Memelalui Super App BRImo dapatkan Bonus Cashback, Investasi Emas yang Anti Ribet
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2026, Mengalami Kenaikan Tipis
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk buyback, harga emas ikut naik Rp 14.000 per gram dan berada di level Rp 2.619.000 per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 7 April 2026 Naik Rp19.000, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
BACA JUGA:Desain Baru Lebih Tajam, Polytron Fox 350 Pikat Perhatian dengan Fitur Modern dan Warna Unik
Dengan kenaikan tersebut, investor diharapkan tetap mencermati perkembangan harga emas untuk menentukan strategi investasi yang tepat.