Publik Minta Proyek Talud Senilai Rp 15 Miliar di Bunga Mayang OKU Timur Diusut

Rabu 08-04-2026,12:02 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Ambil sampel material dan lakukan uji laboratorium. Masyarakat harus mendapatkan kepastian apakah kualitas bangunan itu benar-benar sesuai standar atau justru terdapat pengurangan material dan mutu," ujarnya.

BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Kegiatan Proyek Disperkimtan Palembang Rp1,6 M Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Tersangka Korupsi 99 Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang Kembalikan Rp250 Juta ke Negara

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa terkecuali, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pada instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

"Jangan ada yang berlindung di balik alasan bahwa proyek ini merupakan pekerjaan periode sebelumnya. Pergantian jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Siapa pun yang menandatangani, mengawasi, menerima hasil pekerjaan, dan mencairkan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

Menurut Oktaria, terdapat sejumlah hal yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat. Di antaranya apakah volume pekerjaan yang dibangun benar-benar sesuai dengan nilai Rp 15 miliar, apakah kualitas material telah sesuai spesifikasi, apakah terjadi pengurangan semen, besi, maupun ketebalan bangunan, serta apakah terdapat indikasi mark up anggaran.

"Kami juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan laporan administrasi, serta dugaan kerja sama atau pembiaran antara pelaksana proyek dengan pihak pengawas," ucapnya.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, KPK Pastikan 'Bos T' Hadir Sebagai Saksi Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Penjara, Terdakwa Anang Nyatakan Pikir-Pikir

DPP PGNR menilai, apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume, penggunaan material di bawah standar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, manipulasi laporan progres, atau indikasi kerugian negara, maka kasus tersebut harus segera ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.

"Tidak boleh berhenti hanya pada teguran atau evaluasi administratif. Harus ada proses hukum yang tegas, penetapan tersangka, dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat," tegas Oktaria.

Selain mendesak pemeriksaan hukum, DPP PGNR juga meminta agar seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik secara transparan. Dokumen yang dimaksud antara lain nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, gambar teknis, RAB, berita acara pekerjaan, hingga laporan hasil pengawasan.

"Publik berhak mengetahui kemana Rp 15 miliar uang negara digunakan dan apakah proyek itu benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat atau hanya menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak," katanya.

BACA JUGA:Saksi Sebut RM Pagi Sore Tempat Pertemuan Terdakwa Novran Minta Jatah Fee Proyek Rumah Limas

BACA JUGA:Korupsi Proyek Rel Kereta Lahat–Lubuklinggau, PPK Kemenhub dan Direktur CV Binoto di Vonis 2 Tahun 4 Bulan Bui

DPP PGNR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Menurut Oktaria, proyek yang seharusnya dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman abrasi dan banjir tidak boleh berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan dugaan korupsi.

Kategori :