Mendadak Dinas Luar Kota, Bupati OKU Terancam Dijemput Paksa KPK

Selasa 07-04-2026,13:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Meski demikian, ia menyayangkan waktu penyampaian surat tersebut yang dinilai terlalu mendadak.

“Surat memang ada, namun baru disampaikan saat sidang akan dimulai. Padahal pemanggilan sudah dilakukan sejak satu minggu sebelumnya,” ujar Irwan kepada awak media.

Irwan juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Teddy Meilwansyah baru dilakukan satu kali. 

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika saksi tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan upaya jemput paksa.

“Jika panggilan kedua nanti tetap tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa. Keterangan beliau sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang,” tegasnya.

Dalam perkembangan persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan.

Di antaranya dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut digunakan untuk mengurus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, jaksa juga mendalami dugaan permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta kepada Nopriansyah, yang kini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara tersebut.

Keterangan Teddy Meilwansyah dinilai menjadi kunci untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut integritas pejabat daerah serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Patut dinanti, langkah tegas dari KPK dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jika Teddy kembali mangkir, maka skenario penjemputan paksa bukan lagi sekadar ancaman, melainkan langkah nyata demi menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Kategori :