Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Selasa 31-03-2026,15:57 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tertanggal 16 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun I RT 02, Desa Kota Daro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban, Hafid Darsono, 43 tahun, seorang petani, saat itu sedang memecah padi dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Amankan Remaja yang Bermain Petasan Ekstrem

BACA JUGA:Curi Burung Milik Mantan Anggota DPRD Ogan Ilir Senilai Rp 10 Juta, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tanjung Raja

Namun, ketika hendak kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BG 3326 JS senilai Rp7.800.000, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA M. Agus Akbar, S.H., bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Kakek 61 Tahun di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja, Gegara Tinju Korbannya Saat Tagih Uang

BACA JUGA:Gadaikan Motor Tetangga Seharga Rp 10 Juta, Pria di Ogan Ilir Kini Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di rumah Kepala Desa Kota Daro 1.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Ipransyah, 37 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Kota Daro 1.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

Kategori :