BACA JUGA:Update Harga Emas Batangan Antam 7 Maret 2026: Simak Harga Jual dan Buyback Terbaru
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Tata Cara Shalat Idulfitri 2026 Lengkap: Niat, Urutan Takbir, dan Panduan Sesuai Sunnah
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Palembang Hari Ini 17 Februari 2026: Pagi Ini Turun Lagi
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
• Buka laman resmi www.logammulia.com
• Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Drastis Hari Ini: Turun hingga Rp183 per Gram
• Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
• Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
• Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran