Abur menegaskan, besaran itu belum termasuk tukin. Jabatan ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR untuk pegawai. Yakni dengan besaran Rp8, 1 Miliar.
Jadi, jumlah THR ditambah TPP THR berjumlah Rp57, 8 Miliar. TPP ini adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan kepada ASN (PNS & PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
"TPP untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan. Besaran TPP bervariasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran THR sendiri masih menunggu regulasi pemerintah pusat, yaitu menunggu petunjuk Menteri Keuangan.
Dalam hal penyaluran THR sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2026.