Polisi Gerebek Dua Lokasi Peredaran Sabu di Palembang

Kamis 12-03-2026,08:12 WIB
Reporter : Mia
Editor : Reigan Riangga

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada tidak jauh dari posisi tersangka.

Saat diinterogasi, DZ mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BP yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram, satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100.000, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan pengungkapan dua kasus narkotika tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Pengungkapan dua kasus dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Saat ini penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” kata Kombes Pol Nandang.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok sabu yang disebut oleh tersangka.

 

 

Kategori :