Puluhan SPBU di Kabupaten OKI Dilakukan Pengawasan Jelang Hari Raya Idulfitri

Sabtu 07-03-2026,16:16 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

"BBM di SPBU dan untuk jasa adanya pengiriman barang melalui ekspedisi termasuk untuk barang yang dalam keadaan terbungkus, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan," ujarnya. 

Dari hasil dari giat penimbangan dan pengukuran yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan tidak melebihi batas kesalahan diizinkan (BKD). 

BACA JUGA:Isi Bensin 200 Ribu Malah Rugi 2 Juta, Cewek Ini Buru-buru ke SPBU, Ternyata

BACA JUGA:Jadi Buronan Polsek Indralaya, Kawanan Pencuri Baterai Aki Mobil di SPBU Muara Meranjat Akhirnya Ditangkap

Dimana dilakukan pengawasan ketepatan ukuran pada SPBU dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). 

Yakni pengujian sampel yang diambil yakni untuk SPPBE menggunakan alat timbangan elektronik kelas II dan untuk SPBU menggunakan Bejana kelas II, untuk hasilnya masih dalam batas kesalahan diizinkan (Toleransi) jadi masih sesuai ukuran. 

"Jadi hasilnya masih batas aman ukuran SPBU dan SPPBE mereka. Dimana sebenarnya kegiatan pengawasan ketepatan ukuran ini memang rutin dilaksanakan," bebernya.

Yakni petugas melakukan pengawasan, pengamatan, pemantauan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). 

BACA JUGA:Serobotan Saat Isi BBM di SPBU Jalintim Banyuasin, Sopir Angdes Ditembak Pengendara Innova Reborn hingga Tewas

BACA JUGA:AMALAK, Karyawan SPBU Shell Sampai Kasih Servis Ganti Oli Keliling Buat Bertahan Hidup

Termasuk melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yaitu gas cair dalam hal ini gas 3 kg. 

Ditambahkan Nurul, dengan adanya pengawasan ketepatan ukuran adalah sebagai bentuk perlindungan konsumen. Khususnya UTPP dan BDKT. 

Ini juga menjamin konsumen untuk ketepatan hasil pengukuran BBM. 

 

 

 

Kategori :