Jika sebuah rekening terbukti kuat terlibat scam, OJK akan langsung melakukan pemblokiran akses ke layanan keuangan.
Tidak hanya itu, identitas pelaku juga akan dimasukkan ke dalam sistem informasi khusus yang membuat mereka kehilangan akses terhadap berbagai layanan keuangan.
“Pelaku tidak akan bisa lagi menikmati layanan sektor jasa keuangan. Mereka tidak bisa membuka tabungan, mengajukan kredit, hingga menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan,” tegas Rizal.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.
Polisi Dukung Gerakan Anti Scam. Inisiatif gerakan “Sumsel Anti Scam” juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan bahwa perkembangan teknologi juga memicu perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan Resmi OJK 2026: Modal KTP Tanpa Perlu Antre di Bank
“Kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban. Ketika teknologi berkembang, modus kejahatan juga ikut berkembang,” ujarnya.
Ia menilai koordinasi cepat antara regulator dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam penanganan kasus penipuan digital.
Menurut Sonny, dalam banyak kasus penipuan online, keterlambatan pelaporan sering menjadi penyebab sulitnya menyelamatkan dana korban karena sistem transfer yang berlangsung secara instan.
Dorong Perlindungan Masyarakat. Sementara itu, Kepala OJK Sumatera Selatan Arifin Susanto berharap keberadaan sistem koordinasi dan posko layanan yang dibangun melalui gerakan Sumsel Anti Scam dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara OJK, kepolisian, serta pelaku industri jasa keuangan menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital.
“Dengan koordinasi yang kuat, kita bisa mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Arifin.
Melalui gerakan “Sumsel Anti Scam”, OJK berharap literasi keuangan masyarakat semakin meningkat sehingga warga mampu mengenali berbagai modus penipuan dan tidak mudah menjadi korban kejahatan finansial di era digital.