Kemenkum Sumsel Asistensi Pemda se-Sumsel, Pastikan Penilaian IRH 2026 Berjalan Optimal
Palembang, SUMEKS.CO- Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar kegiatan pendampingan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi seluruh pemerintah daerah se-Sumatera Selatan.
Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Senin (2 Maret 2026).
Pendampingan ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis sekaligus inventarisasi data dukung yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian IRH tahun ini.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun.
Turut hadir Koordinator Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sumsel Phuput Mayasari, Tim Sekretariat Wilayah IRH, serta Tim Kerja IRH dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
IRH Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutannya, Nur’Ainun menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan hanya soal kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengejar jumlah produk hukum, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki konsistensi, relevansi, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum.
“Penilaian IRH harus mampu menggambarkan kualitas tata kelola hukum di daerah. Yang dinilai bukan sekadar banyaknya regulasi, tetapi bagaimana regulasi tersebut berdampak nyata,” ujarnya.
BACA JUGA:SDM Unggul! 80 Persen Pegawai Kemenkum Sumsel Lulus Predikat Optimal
BACA JUGA:Dukung Gerakan ASRI, Kemenkum Sumsel Gaungkan Budaya Bersih dan Sadar Hukum
Periode Unggah Data 9–30 Maret 2026
Dalam sesi pemaparan teknis, disampaikan bahwa periode pengunggahan data dukung melalui Aplikasi IRH akan dibuka mulai 9 Maret hingga 30 Maret 2026.
Pemerintah daerah diminta mempersiapkan dokumen pendukung secara cermat dan tepat waktu. Hal ini mengingat jadwal unggah data bertepatan dengan periode Hari Raya Idul Fitri.