Syarat Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Truk Kemenhub 2026

Minggu 01-03-2026,09:16 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Syarat daftar mudik gratis sepeda motor naik truk Kemenhub 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa harus mengendarai motor jarak jauh. 

Program ini rutin diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan pemudik roda dua saat arus Lebaran.

Melalui program ini, sepeda motor akan diangkut menggunakan truk khusus, sementara pemiliknya biasanya diberangkatkan menggunakan moda transportasi lain seperti bus atau kereta api (tergantung skema tahun berjalan).

Berikut syarat lengkap dan ketentuan umum yang perlu dipahami sebelum mendaftar.

Syarat Administratif Peserta

Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Langsung Bersihkan Jalur Mudik, Integrasikan Lingkungan dan Kamtibmas

BACA JUGA:Syarat Daftar Mudik Gratis Sepedah Motor Naik Truk Kemenhub 2026

Dibuktikan dengan KTP elektronik yang masih berlaku.

Memiliki Sepeda Motor Pribadi

Motor yang didaftarkan harus atas nama sendiri atau keluarga (dibuktikan STNK).

Dokumen Kendaraan Lengkap

BACA JUGA:8 Cara Buat Akun Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2026 di nusantara.kemenhub.go.id

BACA JUGA:Solusi Sahur Anti Ribet! Ini 8 Stok Lauk Kering Tahan Lama yang Tinggal Oseng 2 Menit

STNK asli dan fotokopi

Kategori :