Sengketa Lahan Jadi Perhatian, Kapolda Sumsel Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Selasa 24-02-2026,12:28 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Mahmud

Cegah Ledakan Konflik Lahan, Kapolda Sumsel Percepat Sertifikasi Aset dan Jaga Iklim Investasi

Palembang, sumeks.co-  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho mengambil langkah strategis untuk mencegah potensi konflik agraria yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan investasi.

Dalam pertemuan bersama Kanwil BPN Sumsel di Mapolda, Selasa (24 Februari 2026), percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan menjadi fokus utama.

Kapolda menegaskan bahwa sengketa lahan yang dibiarkan berlarut berpotensi memicu konflik sosial, menghambat proyek pembangunan, serta merusak kepercayaan investor.

“Mitigasi harus dilakukan sejak dini. Kepastian hukum pertanahan adalah fondasi stabilitas keamanan dan ekonomi,” tegasnya.

BACA JUGA:Tanpa Kompromi, Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Pungli di Ruang Publik

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Masjid Al-Adli Kejati, Kapolda Sumsel: Tindak Tegas Gangguan Keamanan

Langkah konkret yang diambil antara lain pendataan menyeluruh aset Polri, percepatan sertifikasi, serta pembentukan mekanisme koordinasi teknis berkelanjutan dengan BPN untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Sumatera Selatan yang menjadi wilayah strategis sektor perkebunan, energi, dan infrastruktur dinilai membutuhkan jaminan legalitas lahan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pendekatan ini merupakan strategi preventif menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kepastian hukum lahan menjadi jaminan rasa aman bagi masyarakat dan investor. Stabilitas keamanan dan kepastian administrasi saling berkaitan,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Sumsel Rahmat menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen dan validasi lapangan untuk mencegah potensi konflik akibat tumpang tindih kepemilikan.

 

Sebagai tindak lanjut, konsolidasi teknis akan dilakukan bersama jajaran Polres dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota guna mempercepat penyelesaian kendala di lapangan.

 

Kategori :