• Fotokopi STNK atau BPKB
• Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id
Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.