Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026

Senin 16-02-2026,13:35 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

• Fotokopi STNK atau BPKB 

• Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id 

Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

 

Kategori :