Haji Halim Wafat dalam Status Cekal, Susno Duadji Minta Jaksa dan Hakim Harus Bertanggung Jawab

Jumat 23-01-2026,17:27 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wafatnya tokoh masyarakat Sumsel sekaligus pengusaha sukses Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, mengundang kritik pedas terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, secara terbuka menyatakan bahwa meninggalnya Haji Halim ini merupakan bukti nyata kegagalan penegakan hukum dalam mengedepankan sisi kemanusiaan.

Susno mengatakan, bahwa sebelum meninggal dunia, almarhum sempat terganjal prosedur pencegahan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan "santai" dalam merespons kondisi kesehatan almarhum yang sudah lanjut usia.

"Kini Haji Halim sudah wafat. Akibat sikap yang menganggap remeh izin pengobatan itu, nyawa hilang. Ini bukan lagi sekadar urusan prosedur, ini adalah pelanggaran HAM serius," tegas Susno, Jumat, 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Sedekah Pintu Rezeki, Kedermawanan Almarhum Haji Halim Jadi Contoh

BACA JUGA:Haji Halim Wafat, Kuasa Hukum Minta Jadikan Pelajaran Berharga Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Atas hal itu, Susno menambahkan, harus ada tindakan tegas dari lembaga pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia ini.

"MA harus turun termasuk Komisi Kejaksaan harus mengevaluasi jaksa penuntut yang bersikeras melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap alamarhum untuk melakukan pengobatan, tanpa mempertimbangkan urgensi nyawa. Intinya, harus ada yang bertanggung jawab. Wafatnya Haji Halim adalah pintu masuk bagi MA dan Komisi Kejaksaan untuk membedah kinerja oknum-oknum yang menangani kasus ini," tambahnya.

Sambung Susno, masalah yang dihadapi almarhum semasa hidup menjadi sorotan lantaran usianya 88 tahun atau lansia.

"Penegakan hukum terhadap lansia tidak boleh disamakan dengan prosedur biasa, terutama jika menyangkut hak untuk bertahan hidup," katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Palembang Ratu Dewa Melayat ke Kediaman Haji Halim, Sampaikan Duka Mendalam

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Kritis, Keluarga Mohon Doa Buat Kesehatan Haji Halim

"Memaksakan mengadili orang dalam kondisi sakit yang sudah dinyatakan secara medis, jelas pelanggaran HAM, sekarang dengan meninggalnya Haji Halim, mempertontonkan buruknya peradilan kita saat ini, dalam hal ini juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM, sekali lagi, pihak-pihak terkait harus segera memeriksa hakim dan jaksa yang mengadili almarhum Haji Halim," pungkasnya.

Untuk diketahui Haji Halim meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026, di rumah sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, dan telah dikebumikan pada Jumat, 23 Januari 2026 siang.

Kategori :