Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Kota Pangkalpinang

Rabu 21-01-2026,21:02 WIB
Reporter : M Fadly
Editor : Mahmud

Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Laksanakan Harmonisasi Dua Ranperkada Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang, Rabu 21 Januari 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Dihadiri Jajaran Kanwil dan Pemkot Pangkalpinang. Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Pelaksana Harian Dedy Revandi, Kepala Bagian Pemerintahan Dian Lestari, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta Kepala Bidang Rencana Ruang Laut Triadi.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447, Kemenkum Babel Perkuat Spiritualitas Pegawai

Apresiasi atas Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah.Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail.

Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas upaya strategis dan sinergis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya melalui pelaksanaan harmonisasi Ranperkada.

Dua Ranperkada yang Dibahas. Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir

Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung. Ia berharap Ranperkada yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Perhatikan Aspek Substantif dan Teknik Penyusunan. Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kategori :