Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan secara resmi, yang mencakup perubahan nama di STNK dan BPKB.
Biaya yang harus disiapkan terdiri dari beberapa komponen, yaitu pajak kendaraan bermotor sesuai nilai jual kendaraan, SWDKLLJ yang wajib dibayarkan setiap tahun, biaya penerbitan STNK dan BPKB baru, serta biaya cek fisik kendaraan.
BACA JUGA:Cek Perbaikan Jalan di OKI, Gubernur Sumsel Apresiasi Kontribusi Pembayar Pajak
BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur
Namun sejak diberlakukannya kebijakan baru, bea balik nama kendaraan bekas atau balik nama kedua di sejumlah daerah sudah digratiskan. Hal ini membuat total biaya balik nama jauh lebih ringan, karena pemilik kendaraan hanya perlu menanggung pajak pokok dan biaya administrasi kecil untuk dokumen baru.
Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai nilai jual kendaraan.
- SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun.
- Biaya penerbitan STNK dan BPKB baru, yang nilainya relatif kecil dibanding pajak pokok.
- Cek fisik kendaraan di Samsat, biasanya dikenakan biaya administrasi ringan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu Tersisa
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak dan keringanan biaya balik nama, masyarakat memiliki kesempatan lebih mudah untuk menata ulang administrasi kendaraan mereka.
Pemutihan membantu menghapus beban denda yang menumpuk, sementara balik nama yang lebih murah mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus legalitas kepemilikan.
Kedua hal ini bukan hanya memberi keuntungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa data kendaraan di Samsat tetap akurat dan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Program ini pada akhirnya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus memperbaiki sistem administrasi.