"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti Dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa,"pungkasnya.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Gelar Istighosah Doakan Kesembuhan dan Kebebasan Hukum Haji Halim
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli.
"Untuk pencegahan silahkan dengan JPU. Karena hal itu kuasa dari JPU. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026," tutup Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda, akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan.