Realisasi anggaran harus digas karena memberi multi player effec kepada masyarakat.
Muchendi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dalam menuntaskan permasalahan pembangunan.
BACA JUGA:Jelang Nataru Pemkab OKI Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Pemkab OKI Sediakan Beras hingga Telur Murah, Respon Cepat Kenaikan Harga
"Tahun 2025 sudah kita lakukan. Sinkronasi dan koordinasi antar OPD jadi kunci keberhasilan program," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Farlidena Burniat mengatakan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” kata Farlidena.
Ia menambahkan, Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna meminimalkan penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi belanja.
BACA JUGA:Pemkab OKI Maksimalkan Pelayanan Publik, Aset Sitaan Serahan KPK
BACA JUGA:Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA
“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” ujarnya.
Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD.
Adapun OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.