Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan

Selasa 23-12-2025,11:37 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Sebagian besar obat tersebut, menurut mereka, berasal dari rumah sakit di Singapura. 

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta kebijakan majelis hakim agar tindakan pencegahan tersebut dapat dicabut demi menunjang proses pemulihan kesehatan terdakwa.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan bahwa majelis pada prinsipnya memahami kondisi yang dialami terdakwa.

Namun, hakim juga menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

Majelis hakim menyarankan agar pihak penasihat hukum melengkapi permohonan dengan surat resmi dari rumah sakit atau dokter yang menangani, yang menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan terakhir terdakwa.

“Kita semua ingin persidangan berjalan dengan lancar. Apalagi terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit, tentu perlu kita sikapi dengan bijaksana,” ujar Fauzi Isra sebelum akhirnya menutup sidang dan menyatakan penundaan hingga tahun depan.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Jan Samuel Maringka, menyampaikan keberatan keras terhadap surat dakwaan JPU.

Ia menilai dakwaan tersebut sarat kejanggalan dan cacat hukum, bahkan menyebut sebagian tuduhan telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum mempersoalkan dakwaan yang menyebut H Halim menguasai lahan negara seluas kurang lebih 1.756 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan pada periode 2006 hingga 2009, serta dikaitkan dengan penggunaan 193 kartu penduduk.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari 20 hingga 25 tahun, sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, tidak lagi dapat dituntut secara pidana.

Selain itu, untuk dakwaan terkait dugaan pemberian sejumlah uang, kuasa hukum menegaskan bahwa jaksa sendiri menyebut peristiwa pertama terjadi pada 26 Februari 2005.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut dinilai telah melampaui batas waktu penuntutan atau daluwarsa.

Tim penasihat hukum juga menuding adanya “penyelundupan pasal” dalam dakwaan JPU, karena sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang diterapkan dinilai tidak pernah muncul secara jelas sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan, mereka menyebut H Halim didakwa tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana.

Dengan penundaan ini, kelanjutan perkara H Halim baru akan kembali bergulir pada awal tahun depan, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa serta kelengkapan administrasi yang diminta oleh majelis hakim.

Kategori :